Ada Maladministrasi Tanah di IKN, Ombudsman Minta Kementerian ATR/BPN Turun Tangan
- Ombudsman
“Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan,” tambah Dadan.
Diketahui, investigasi Ombudsman itu dilakukan atas inisiatif sendiri. Dalam investigasinya, ditemukan layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan tanah di IKN itu dihentikan perangkat pemerintah setempat.
Dadan menjelaskan penghentian layanan pengajuan kepemilikan tanah dilakukan karena adanya pelaksanaan yang tak sesuai. Selain itu, adanya regulasi yang tumpang tindih hingga muncul keraguan dari petugas di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa.
“Tidak hanya tanah di wilayah delineasi IKN, terhentinya pelayanan juga terjadi atas tanah di luar wilayah delineasi IKN,” ujarnya.
Dadan menjelaskan sesuai data Ombudsman, gangguan layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah paling banyak ada di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu sebanyak 2.302 PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap).
Sedangkan wilayah yang layanannya ikut terganggu di luar wilayah delineasi IKN terjadi di seluruh desa di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Loa Kulu. (saa)
Load more