LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya
Sumber :
  • Ombudsman

Ada Maladministrasi Tanah di IKN, Ombudsman Minta Kementerian ATR/BPN Turun Tangan

Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya mengungkap pihaknya menemukan adanya dugaan maladministrasi penghentian layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN).

Jumat, 28 Juli 2023 - 00:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya mengungkap pihaknya menemukan adanya dugaan maladministrasi penghentian layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN).

Penghentian layanan itu khususnya terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Atas temuan maladministrasi ini, Ombudsman meminta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mencabut SE Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022, Perpres 65 Tahun 2022.

“Kedua, agar Dirjen PHPT menerbitkan Surat Edaran yang materi muatannya terbatas pada pengaturan pengendalian peralihan hak atas tanah di wilayah delineasi IKN dengan mengacu pada UU No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022 dan peraturan lainnya,” kata Dadan, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga :

Selain itu, Ombudsman juga meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama pemerintah daerah setempat melakukan identifikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pemohon.

Dadan menjelaskan tujuannya untuk memastikan riwayat dan waktu perolehan hak atas tanah. Dengan begitu, akurasi data dan pengendalian peralihan hak atas tanah bisa terlaksana.

“Selanjutnya, agar tetap memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali sesuai ketentuan perundang-undangan, bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN,” kata Dadan.

Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya juga meminta Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Penajam Paser Utara, Ombudsman memberikan instruksi kepada pemerintah di kecamatan dan/atau desa untuk melakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah.

Kemudian, Ombudsman meminta Kepala Otorita IKN melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh, tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu.

Dadan mengatakan Kepala Otorita IKN juga harus melakukan perbaikan delineasi IKN bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya.

“Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” jelas dia.

“Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan,” tambah Dadan.

Diketahui, investigasi Ombudsman itu dilakukan atas inisiatif sendiri. Dalam investigasinya, ditemukan layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan tanah di IKN itu dihentikan perangkat pemerintah setempat.

Dadan menjelaskan penghentian layanan pengajuan kepemilikan tanah dilakukan karena adanya pelaksanaan yang tak sesuai. Selain itu, adanya regulasi yang tumpang tindih hingga muncul keraguan dari petugas di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai desa.

“Tidak hanya tanah di wilayah delineasi IKN, terhentinya pelayanan juga terjadi atas tanah di luar wilayah delineasi IKN,” ujarnya.

Dadan menjelaskan sesuai data Ombudsman, gangguan layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah paling banyak ada di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu sebanyak 2.302 PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap).

Sedangkan wilayah yang layanannya ikut terganggu di luar wilayah delineasi IKN terjadi di seluruh desa di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Loa Kulu. (saa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Shalat Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024 di Surabaya

Jadwal Shalat Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024 di Surabaya

Jadwal shalat hari ini, Rabu, 28 Agustus 2024 menjadi acuan waktu umat Muslim berada di daerah Surabaya dan sekitarnya tetap memelihara kewajiban ibadahnya.
Ada Ancaman Serius Kenaikan Permukaan Laut, Sekjen PBB Guterres Kirim Sinyal ke Negara Kepulauan Pasifik Segera...

Ada Ancaman Serius Kenaikan Permukaan Laut, Sekjen PBB Guterres Kirim Sinyal ke Negara Kepulauan Pasifik Segera...

Sekjen PBB Antonio Guterres memberi peringatan terhadap negara-negara kepulauan Pasifik menghadapi ancaman serius kenaikan permukaan laut.
Jadwal Sholat Semarang dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024

Jadwal Sholat Semarang dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024

Jadwal sholat hari ini, Rabu, 28 Agustus 2024 daerah Semarang dan sekitarnya meliputi waktu imsak, Subuh, matahari terbit, Dhuha, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya.
Presiden Rusia Vladimir Putin Telepon Perdana Menteri India Mendadak Bahas Konflik Ukraina, Hasilnya Ternyata...

Presiden Rusia Vladimir Putin Telepon Perdana Menteri India Mendadak Bahas Konflik Ukraina, Hasilnya Ternyata...

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Perdana Menteri India Narendra Modi berbicara melalui telepon membahas konflik Ukraina serta isu-isu bilateral penting lainnya
Polisi Tangkap Pelaku Satgas Pidsus Kejagung Lakukan Pemerasan, Benini Jejak Kasusnya

Polisi Tangkap Pelaku Satgas Pidsus Kejagung Lakukan Pemerasan, Benini Jejak Kasusnya

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menangkap dua terduga pelaku yang mengaku anggota Satgas Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan pemerasan sebesar Rp35 juta.
Sudah Kerja Pontang-panting tapi Rezeki Masih Seret? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Jadi Anda Pernah...

Sudah Kerja Pontang-panting tapi Rezeki Masih Seret? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Jadi Anda Pernah...

Padahal sudah kerja pontang-panting tapi rezeki masih seret? Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat ingatkan hal ini. Simak artikel selengkapnya berikut
Trending
Jangan Sepelekan! Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Surah Al Fatihah Harus Dibaca Benar saat Shalat, Jika Mau Doa Dikabulkan

Jangan Sepelekan! Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Surah Al Fatihah Harus Dibaca Benar saat Shalat, Jika Mau Doa Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat sarankan setiap Muslim perbaiki bacaan surah Al Fatihah saat shalat. Karena dijawab oleh Allah SWT dan jika benar bisa percepat doa dikabulkan
Sudah Kerja Pontang-panting tapi Rezeki Masih Seret? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Jadi Anda Pernah...

Sudah Kerja Pontang-panting tapi Rezeki Masih Seret? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Jadi Anda Pernah...

Padahal sudah kerja pontang-panting tapi rezeki masih seret? Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat ingatkan hal ini. Simak artikel selengkapnya berikut
Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024

Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024

Jadwal shalat hari ini, Rabu, 28 Agustus 2024 untuk DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi rujukan waktu umat Muslim tetap menjaga kewajiban ibadahnya setiap hari.
Bikin Rezeki Seret, Hati-Hati! Segera Keluarkan Barang Ini Jangan Sampai Disimpan Semalaman dalam Rumah, Habib Rifky Alaydrus: Nggak boleh terlihat..

Bikin Rezeki Seret, Hati-Hati! Segera Keluarkan Barang Ini Jangan Sampai Disimpan Semalaman dalam Rumah, Habib Rifky Alaydrus: Nggak boleh terlihat..

Ketika rezeki tersendat, bisa jadi ada perilaku atau kebiasaan buruk yang menghalangi datangnya rezeki. Ternyata kebiasaan sepele ini bisa bikin rezeki minggat.
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto atau Onyo ternyata lebih pilih ikut sang bunda. Tak disangka, ternyata Onyo lebih nyaman dan bebas
Ruben Onsu Ternyata Sudah Beri Peringatan Ini ke Betrand Peto Soal Kedekatannya dengan Sarwendah, Katanya…

Ruben Onsu Ternyata Sudah Beri Peringatan Ini ke Betrand Peto Soal Kedekatannya dengan Sarwendah, Katanya…

Ruben Onsu ternyata sudah beri peringatan ini ke Betrand Peto soal kedekatannya dengan ibu sambungnya, Sarwendah. Seperti apa? Simak artikelnya berikut ini.
Ramalan Wirang Tak Meleset soal Adanya Masalah Tak Wajar Sampai Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Harus Hancur: Tidak ada satu obat pun..

Ramalan Wirang Tak Meleset soal Adanya Masalah Tak Wajar Sampai Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Harus Hancur: Tidak ada satu obat pun..

Ruben Onsu dan Sarwendah baru-baru ini layangkan gugatan cerai ke pengadilan. Apakah hasil terawang Wirang enam tahun lalu sebagai pertanda? Disebut tak wajar..
Selengkapnya