tvOnenews.com - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, bahwa kliennya akan mencabut gugatan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, sebesar Rp5 triliun.
Dalam program Kabar Petang tvOne, Hendra Effendi juga mengatakan hal itu merupakan hak preogratif dari siapapun itu sah-sah saja untuk melakukan gugatan atau tidak melakukan satu gugatan.
"Barangkali ada alasan yang tertentu bagi klien kami ini, apakah ada komunikasi bagus antara klien kami dengan pihak tergugat dalam hal ini Prof Mahfud, kami tidak paham," ungkap Hendra Effendi.
"Barangakali ada komunikasi kemudian ada hal-hal yang dipertimbangkan sedemikian rupa supaya mengedepankan kebaikan dulu, itu dah sah saja," lanjutnya.
Panji Gumilang gugat Mahfud MD
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal gugatan Panji Gumilang senilai Rp5 triliun. Mahfud MD digugat secara perdata senilai Rp5 triliun oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Mahfud MD mengaku tak takut dengan adanya gugatan dari Panji Gumilang itu.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan terkecoh dengan gugatan senilai Rp5 Triliun tersebut.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ujar Mahfud MD.(chm)
Load more