Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Rasyidi menegaskan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi terhadap Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega yang ketahuan bermain game judi online saat rapat paripurna.
"Badan kehormatan itu tidak bisa melakukan sesuatu jika tidak ada laporan orang luar atau laporan siapa pun dan dia harus resmi ditandatangani. Tidak bisa kita ujug-ujug ditelepon, oh tidak bisa. Itu masalahnya," kata dia, saat dihubungi media, Jumat (21/7/2023).
Kemudian, Rasyidi menuturkan apabila jika sudah ada laporan masuk maka pihaknya akan segera mendalami dan melaporkan perihal Cinta Mega bermain game judi online kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Itu ditindaklanjuti selama tujuh hari. Kita panggil mereka, siapa yang melaporkan kita panggil, ada saksi, ada tiga, dan yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara untuk sanksi sendiri akan diberikan teguran level satu sampai tiga, pindah komisi, hingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Meski begitu, untuk sanksi tergantung hasil dari pemeriksaan oleh Badan Kehormatan.
"Jadi ada beberapa kriteria yang harus kita, oh ini kesalahannya begini, oh itu kesalahannya begini. Badan Kehormatan tidak akan menindaklanjuti jika tidak ada laporan secara resmi," pungkas dia.
Sebelumnya, Cinta Mega mengaku bahwa dirinya dipanggil oleh pihak partai karena kabar yang mengatakan dirinya tengah asik bermain gim judi online atau slot saat rapat paripurna berlangsung.
"Ini aku dipanggil partai. Tolong dong aku kan lagi banyak masalah, jangan ditambah lagi dong," kata dia, kepada media, di Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta ini pun mengaku capek lantaran kerap mendapatkan fitnah.
"Jangan jadi fitnah dong, aku capek nih. Kasihan lah sama aku. Aku udah terlalu banyak kena fitnah, masalah," tuturnya.
Tak main-main, dia pun mengaitkan kasus ini akan berdampak pada karirnya lantaran sedang di tahun politik.
"Soalnya ini lagi tahun politik, tolong dong ya, aku kan gak main," pungkas dia. (agr)
Load more