"Jawabannya bolak balik tidak jelas dan teriak-teriak juga di ruangan. Itu yang membuat kami menduga ada indikasi gangguan kejiwaan," papar dia.
Namun, jika nanti LF terbukti sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan, ia terancam dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Hasilnya keluar 14 hari. Apabila ada gangguan jiwa akan kita lepaskan tapi kalau tidak, akan diproses hukum," tutupnya. (Mely Kasna/act)
Load more