Di antaranya ada penistaan agama yang dilaporkan atau sudah jadi pelaporan, seperti penyebutan kalamullah sebagai kalam Nabi Muhammad SAW yang sangat fatal.
"Kemudian ada beberapa pluralisme, pencampuradukan faham agama, yaitu memasukan ajaran Yahudi ke dalam nilai-nilai agama Islam. Menggabungkan ajaran-ajaran agama Yahudi ke dalam agama Islam. Begitu juga ada cara beribadah mencampuradukan antara Yahudi dengan agama Islam," tuturnya.
Hal ini dinilai sangat berbahaya oleh PA 212, karena diluar konteks dari pada perbedaan yang ada di Indonesia sebagai negara yang mayoritas beragama Islam.
"Itu sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi. Ini sangat membahayakan," tegasnya.
Kemudian Wasekjen PA 212 juga membeberkan alasan, kenapa Panji Gumilang harus segera ditangkap dan dipidanakan.
"Karena memang pasal yang sudah berat, dugaan penistaan agama itu Pasal 1 5 6a dengan hukuman jerat paling maksimal 5 tahun. Dan undang-undang ITE loh, karena semua apa yang diucapkan oleh Panji Gumilang ini semua terekspos, semuanya dipublikasi dengan jelas," katanya.
"Artinya mereka ini mempertontonkan penistaan agama, mempertontonkan kesesatan dengan terang-terangan. Ini sangat berbahaya," tambahnya.
Load more