Jakarta, tvOnenews.com - Buntut pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution soal minta tembak mati begal bila begitu meresahkan masyarakat. Ternyata, menuai banyak respons dari beberapa kalangan hingga Polri.
Dalam hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tindakan melepaskan tembakan terhadap pelaku kriminal memiliki aturan.
"Pada prinsipnya, tindakan tegas terukur itu memang diatur oleh Undang-undang dalam rangka melindungi masyarakat, namun bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa," ujar Sandi seperti yang dikutip dari VIVA.co.id, Sabtu, (14/7/2023).
Selain itu, Sandi menegaskan bahwa tindakan tegas dengan melepas tembakan bisa saja dilakukan polisi bila dalam kondisi tertentu.
"Sepanjang untuk melindungi masyarakat, sepanjang untuk melindungi diri dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan tugas itu memang ada aturan yang bisa menjelaskan hal tersebut," pungkasnya.
Kemudian, Sandi juga katakan, penegakan hukum bukanlah yang utama, melainkan pencegahan terjadinya tindak pidana menurutnya lebih penting untuk dikedepankan.
Load more