Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan karena terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menurut Miko, MA cukup responsif melihat sejumlah Hakim Agung yang terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Karena itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.
"KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu," ucap Miko.
Sebagaimana dengan tugas KY, sekalipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," papar Miko.
Miko menyatakan, diperlukan penguatan seleksi Sekretaris MA, dalam pendekatan berbasis merit sistem.
Salah satunya dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon.
Ia memastikan, KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim.
Miko meyakini, masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas.
Selain seleksi, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim.
Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun dukungan politis.
"KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," tegas Miko. (mhs)
Load more