ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOneNews.com

Ferdy Sambo Bakal Tetap Dieksekusi Mati? Ini 28 Tahapan Hukuman Mati di Indonesia, Ternyata...

Publik Indonesia sempat digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belakangan diketahui didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Selasa, 11 Juli 2023 - 16:26 WIB

Di Indonesia sendiri Pidana Mati diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana lebih tepatnya di Pasal 11 KUHP.

Di Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dituliskan, kalau pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat berdiri.

Proses hukum itu disempurnakan melalui Undang-undang Nomor 01/pnps/1964 terkait dengan tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan pengadilan umum militer.

Dan jika mengacu pada pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati yang kemudian disempurnakan kembali lewat peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang cara pelaksanaan pidana mati.

Baca Juga

Dan berikut ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sesuai dengan pasal 15.

  1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati.

  2. Pada saat dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniwan.

  3. Regu pendukung sudah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

  4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

  5. Regu penembakan mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai dengan 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

  6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan "Lapor pelaksanaan pidana mati siap dilaksanakan".

  7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

  8. Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan "Laksanakan" kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan "Laksanakan".

  9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor.

  10. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa.

  11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniwan.

  12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

  13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

  14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

  15. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

  16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

  17. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak, dan mengambil sikap istirahat di tempat.

  18. Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.

  19. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

  20. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata.

  21. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

  22. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

  23. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

  24. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

  25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

  26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

  27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.

  28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Pelaksanaan Pidana Mati Selasai".

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AHY Ungkap Alasan SBY Berhati-Hati Menyampaikan Pandangannya di Medsos

AHY Ungkap Alasan SBY Berhati-Hati Menyampaikan Pandangannya di Medsos

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kehatian-hatian Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyampaikan pendapat di media sosial
Kesaksian Ketua RT soal Keluarga Dokter Priguna yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kesaksian Ketua RT soal Keluarga Dokter Priguna yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter PPDS Priguna Anugerah P (31), masih menjadi perhatian publik. Apalagi saat ini, munculnya kesaksian ketua RT
Pengakuan SBY soal Langkah Pemerintah Hadapi Tarif Trump: Sama Seperti Pemikirannya

Pengakuan SBY soal Langkah Pemerintah Hadapi Tarif Trump: Sama Seperti Pemikirannya

Presiden ke-6 Susilo Bambamg Yudhoyono (SBY) menyebut langkah Prabowo menyikapi kenaikan tarif yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) sudah tepat.
Lisa Mariana Bocorkan Alasan Ridwan Kamil Minta VCS: di Telegram, Uda di Delete Dia

Lisa Mariana Bocorkan Alasan Ridwan Kamil Minta VCS: di Telegram, Uda di Delete Dia

Tudingan Ridwan Kamil selingkuh dengan Lisa Mariana semakin kencang di media massa. Bahkan, baru-baru ini Lisa Mariana bongkar tentang hubungan gelapnya
Soal Tes DNA, Lisa Akui Dirinya Merasa Ketakutan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tanpa Perintah Pengadilan

Soal Tes DNA, Lisa Akui Dirinya Merasa Ketakutan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tanpa Perintah Pengadilan

Soal tudingan Ridwan Kamil selingkuh dan punya anak dari Lisa Mariana, kini semakin mencuat dan menjadi sorotan publik. Apalagi, saat ini Lisa Mariana
Israel Segera Kirim 100 Warga Gaza untuk Bekerja di Indonesia

Israel Segera Kirim 100 Warga Gaza untuk Bekerja di Indonesia

Israel bakal mengirimkan seratus penduduk Palestina di Gaza untuk bekerja di Indonesia sebagai pekerja konstruksi.

Trending

Update Kasus Limbah Pabrik di Bengkalis, Malam-malam Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Agus Nugroho

Update Kasus Limbah Pabrik di Bengkalis, Malam-malam Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Agus Nugroho

Setelah berhasil mengamankan DPO Terpidana Erick Kurniawan, Tim Tabur Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Israel Segera Kirim 100 Warga Gaza untuk Bekerja di Indonesia

Israel Segera Kirim 100 Warga Gaza untuk Bekerja di Indonesia

Israel bakal mengirimkan seratus penduduk Palestina di Gaza untuk bekerja di Indonesia sebagai pekerja konstruksi.
Soal Tes DNA, Lisa Akui Dirinya Merasa Ketakutan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tanpa Perintah Pengadilan

Soal Tes DNA, Lisa Akui Dirinya Merasa Ketakutan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tanpa Perintah Pengadilan

Soal tudingan Ridwan Kamil selingkuh dan punya anak dari Lisa Mariana, kini semakin mencuat dan menjadi sorotan publik. Apalagi, saat ini Lisa Mariana
Media Vietnam Tercengang AFC Memuji Bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta Jadi Pilihan Khusus Gegara

Media Vietnam Tercengang AFC Memuji Bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta Jadi Pilihan Khusus Gegara

Media Vietnam terkejut dengan unggahan terbaru Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) terkait bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta.
Megawati Hangestri 'Dilarang' Main di Final Four Proliga 2025 usai Resmi Cabut dari Red Sparks dan Liga Voli Korea, Gara-gara Megatron...

Megawati Hangestri 'Dilarang' Main di Final Four Proliga 2025 usai Resmi Cabut dari Red Sparks dan Liga Voli Korea, Gara-gara Megatron...

Megawati Hangestri dilarang oleh netizen main di final four Proliga 2025 usai memutuskan untuk tak melanjutkan kontraknya bersama Red Sparks dan cabut dari Liga Voli Korea.
Evandra Florasta Bikin Geger ASEAN, Kok Bisa Ada Pemain Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor di Piala Asia U-17, Padahal...

Evandra Florasta Bikin Geger ASEAN, Kok Bisa Ada Pemain Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor di Piala Asia U-17, Padahal...

Setelah jadi top skor di Piala Asia U-17 dengan koleksi tiga gol di babak penyisihan grup, Evandra Florasta kini dapat banjir pujian dari publik Asia Tenggara.
Besok Timnas Indonesia Lawan Korea Utara, Ini Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia U-17 2025

Besok Timnas Indonesia Lawan Korea Utara, Ini Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia U-17 2025

Jadwal pertandingan perempat final Piala Asia U-17 2025, di mana Jepang bakal tampil lebih dulu hari ini menghadapi Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral