Aceh Barat – Setelah tertunda sebanyak tiga kali berturut-turut, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh akan kembali menggelar sidang kedua perkara sabu seberat 1,2 ton dengan agenda pembacaan tuntunan dari jaksa, pada Senin (15/11/2021) secara virtual.
“Sekarang sudah masuk ke tahap tuntunannya, kalau tuntutannya belum disampaikan ke kita, pelaksanaan sidang dua hari karena, satu perkara terdapat enam berkas perkara, empat disidangkan pada Senin dan duanya lagi pada Selasa pekan depan,” kata Humas PN Meulaboh, Muhammad Irsyad Fuadi.
Sidang perdana perkara sabu dengan 10 orang terdakwa yakni Okonkwo Nonso Kingsleys, Alwi Abdul Majid, Aris Wandi, Syafrizal, Ubit Hendra, Muhammad Nur, Faizal Rizal, Mansyur, Murdani, dan Burhanuddin, digelar pada pada bulan Agustus lalu, karena kesiapan berkas tuntunan belum tersedia. Sidang sudah ditunda selama dua bulan, dengan jadwal tiga kali persidangan.
“Sidangnya sudah ditunda tiga kali, karena kalau kejaksaan, Rencana Penuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung. InsyaAllah hari Senin empat tuntutan, pada Selasa akan dilanjutkan kembali sidang pembacaan tuntunan selebihnya,” tutup Irsyad. (Chaidir Azhar/ Wna)
Load more