Atas tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa FBS akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Selasa (11/7).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku FBS yang bekerja sebagai dosen di sebuah universitas.
Sang oknum dosen diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 13 tahun pada Rabu (4/6/2023) sekira pukul 15.35 Wita.
Korban saat itu masuk ke toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk membuang air kecil.
Di dalam toilet tersebut korban bertemu dengan terdakwa FBS yang juga sedang membuang air kecil di Urinoir (peturasan).
Terdakwa yang saat itu melihat korban dan memaksanya masuk ke sebuah bilik toilet.
Korban yang merasa takut pun mengikuti perintah FBS. Di dalam toilet tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Load more