Dalam Waktu Sebulan, Praktik Aborsi Ilegal Kemayoran Meraup Keuntungan Puluhan Juta, Polisi Beberkan Strateginya
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah membongkar praktik aborsi ilegal di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Bahkan dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 9 orang menjadi tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut. Mereka adalah SN dan NA selaku otak dibalik praktik ilegal ini.
Kemudian SM sebagai sopir dan SW sebagai pembantu, serta beberapa pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS).
Dalam hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan strategi dan keuntungan dari bisnis aborsi ilegal tersebut.
Dia katakan, dari usaha yang dijalankan NA dan SN ini, mereka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam waktu satu bulan.
Uang itu mereka dapati dari hasil melayani para pasien yang hendak aborsi. Para pelaku itu memberikan tarif yang beragam kepada para pasien, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp15 juta.
Komarudin menyebut, dalam waktu satu bulan belakangan, mereka dapat melayani 50 pasien aborsi.
"Pengakuan dari tersangka mereka mematok tarif Rp2,5 juta, tapi dari pasien, 4 pasien saja 3 orang membayar Rp5 juta dan 1 orang Rp8 juta," ungkap Komarudin di lokasi rumah kontrakan yang menjadi markas praktik aborsi ilegal, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Komarudin menjelaskan bahwa para pelaku mematok harga dengan menghitung usia janin yang dikandung oleh pasien.
"Mereka mematok tarif kalau dibawah 3 bulan ongkosnya itu antara Rp2,5 juta - Rp8 juta. Kalau diatas 3 bulan itu Rp15 juta, mereka mematok atas dasar usia kandungan," jelas Komarudin.
Komarudin mengatakan, ulah aksinya itu, 9 tersangka tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Komarudin.
Adapun demikian khusus SN dan NA yang seorang residivis, kata Komarudin, penyidik juga tengah menyiapkan pasal pemberat kepada keduanya. Sebagai hukuman efek jera agar tidak kembali mengulangi kejahatan seperti ini.
"Untuk semuanya kita terapkan pasal itu. (Until residivis akan ada pemberat) pastinya ada," ujarnya.
Load more