Tanjung Balai, Sumut - Ali Akbar dan Reja Desra ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai, di tempat tinggalnya di Jalan Palem, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dicokok karena membuat dan memperjual belikan pil untuk mabuk-mabukan, yang diracik dari obat sembelit dan Antimo.
Saat dihadirkan di Polres Tanjung Balai, Selasa (9/11/2021), keduanya tak berkutik. Mereka mengaku telah memproduksi obat tersebut selama dua bulan dan menjualnya per butir paling murah Rp50 ribu.
Kepada petugas Ali Akbar mengaku membuat obat untuk bersenang-senang itu hanya berdasarkan eksperimen. Dia mencampur obat merek Dulcolax dengan obat anti-mabuk.
"Coba-coba. Bahan cuma Antimo saja," kata Ali.
Namun meski meracik sendiri dan menjual untuk orang lain, Ali mengaku tak pernah mengonsumsi obat buatannya itu.
"Tidak pernah (konsumsi)," tambahnya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, para tersangka mampu produksi sedikitnya 30 butir per hari.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang curiga para pelaku menjual narkoba.
"Dicurigai dia mengedarkan obat jenis inex. Pengakuan tersangka hanya campuran Antimo dan Dulcolax," ujar Triyadi.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Mereka menduga keduanya mencampur bahan sabu ke obat buuatannya.
"Barang bukti ini kami serahkan ke labfor apakah dicampur amfetamin atau tidak," kata Kapolres.
Bila terbukti ada kandungan metamfetamin, polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Namun bila tidak ada kandungan zat psikotropika golongan A itu, maka Ali dan Raja akan dikenakan UU Kesehatan.
Polisi juga kini tengah melacak jalur peredaran obat yang mereka jalankan. (Jasa Manurung/act)
Load more