Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang curiga para pelaku menjual narkoba.
"Dicurigai dia mengedarkan obat jenis inex. Pengakuan tersangka hanya campuran Antimo dan Dulcolax," ujar Triyadi.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Mereka menduga keduanya mencampur bahan sabu ke obat buuatannya.
"Barang bukti ini kami serahkan ke labfor apakah dicampur amfetamin atau tidak," kata Kapolres.
Bila terbukti ada kandungan metamfetamin, polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Namun bila tidak ada kandungan zat psikotropika golongan A itu, maka Ali dan Raja akan dikenakan UU Kesehatan.
Polisi juga kini tengah melacak jalur peredaran obat yang mereka jalankan. (Jasa Manurung/act)
Load more