MUI Angkat Bicara soal Viralnya Wanita Jadi Imam Sholat Laki-laki di Ponpes Al Kafiyah Sumut
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan unggahan foto di media sosial instagram, tentang sekelompok pria dan wanita sedang melakukan gerakan yang menyerupai sholat berjamaah, di sebuah pondok pesantren (ponpes) bernama Al Kafiyah.
Namun dalam sholat tersebut terlihat seorang wanita mengenakan cadar dan berpakaian serba hijau menjadi imam sholat dan makmunya adalah seorang lelaki.
Sontak hal itu pun ramai menjadi perbincangan netizen sehingga viral dan membuat MUI angkat bicara soal kejadian itu.
Dalam hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal hal itu. Bagaimana tidak buka suara, di ponpes tersebut, ada beberapa laki-laki yang diimami seorang wanita bercadar saat melaksanakan gerakan menyerupai sholat berjamaah.
Tak hanya itu, terdapat lilin menyala di hadapan wanita bercadar yang menjadi imam tersebut. Sehingga diduga, yang dilakukan mereka adalah ritual, bukan sembahyang.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan As-sunah saat beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.
"Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari Al-Qur'an dan As-sunah. Oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah, maka hukum dasar beribadah itu dalam Islam maka hukum dasar beribadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya," ujar Anwar seperti yang dikutip dari VIVA, Rabu, (28/6/2023).
"Sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda, sholatlah kalian sebagaimana saya sholat," sambungnya menjelaskan.
Di samping itu, Anwar katakan, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad SAW selalu menjadi imam kalau salat bersama jamaah laki-laki maupun perempuan. Jika tidak bisa, maka Nabi Muhammad SAW pasti akan meminta Abu Bakar menjadi imam.
"Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki," jelasnya.
Lanjut Anwar menuturkan, jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki itu merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Tindakan itu pun merupakan perbuatan yang terlarang.
Load more