Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan praktek aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya mendapati rumah kontrakan tersebut telah dijadikan tempat aborsi sekira satu bulan lamanya.
"Alhamdulillah tim dari unit PPA Sat Reskim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," kata Komarudin kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Komarudin menuturkan rumah kontrakan yang dijadikan praktik aborsi itu terungkap dari kecurigaan warga setempat terkait aktivitas penghuninya.
Awalnya warga menduga rumah kontrakan itu dijadikan lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Saat itu pula warga yang menaruh kecurigaan terhadap aktivitas penghuni kontrakan tersebut langsung melapor ke pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dugaan terjadinya praktik klinik aborsi dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga kurang lebih sekitar 1 bulan mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin.
"Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam. Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman telah terjadi dugaan aborsi," sambungnya.
Rumah tersebut disewa pelaku untuk enam bulan kedepan, yang terhitung sejak Mei lalu, sehingga terhitung baru dua bulan ditempati pelaku.
Dari penggerebekan itu polisi mengamankan sedikitnya delapan orang, yang terdiri dari pelaku dan sejumlah pasien.
Adapun orang-orang yang diamankan pihak Polres Metro Jakarta Pusat, yakni pelaku berinisial NA (33) seorang perempuan dan asistennya berinisil SM (51) seorang perempuan juga termasuk seorang asisten rumah tangga.
Selain itu sedikitnya ada 4 pasien yang ikut diamankan. Keempat pasien itu diamankan saat tengah mendatangi tempat praktik aborsi ilegal tersebut. Tiga diantara keempat pasien tersebut telah menjalankan praktik aborsi, sementara seorang lagi belum menjalankan ptaktik aborsi.
Pelaku aborsi ilegal NA diketahui merupakan warga sipil biasa, dan tidak memiliki background medis, seperti dokter ataupun ahli medis lainnya.
Bahkan pelaku diduga merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pelaku diketahui sempat terlibat dalam kasus aborsi ilegal, namun bukan sebagai pelaku melainkan seorang admin di tempat praktik aborsi ilegal. (saa/muu)
Load more