Polri Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang?
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Polri masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya tindak pidana penistaan agama oleh pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," jelas Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Agus menyebut, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ucap Agus.
Namun begitu, Agus mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memintai keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat.
"Kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi. Tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan kementrian agama ada dirjen bimas islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian," jelas dia.
"Kemudian dari MUI, dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajatan islam yang sesungguhnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.
Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan Panji menistakan agama Islam dianggap melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun.
Load more