"Itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya.
Kemudian, mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan harus ada penataan ulang.
"Kedua, langkah hukum administratif, karena itu adalah lembaga resmi, yang mempunyai badan hukum yaitu YPI Yayasan Pendidikan Islam, Al Zaytun itu punya badan hukum," tutur Mahfud.
"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administratif negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara disitu di tampilkan," sambungnya.
Terakhir, mengenai sosial politiknya. Menurutnya, harus dilihat menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar.
"Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.
Mahfud menjelaskan, ketiga langkah hukum tersebut akan ditindak oleh masing-masing pihak yang berwenang. Seperti Bareskrim Mabes Polri, Kementeruan Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.
Load more