"Jangan sampai proses hukum yang berlangsung merampas hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka," tambahnya.
Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Banten telah dilakukan upaya pendampingan dalam proses pengisian Berita Acara Pidana (BAP) terhadap empat anak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut masing-masing memiliki peran dalam proses penganiayaan berat ODGJ diantaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin dan membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.
Diketahui, dua orang dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
“KemenPPPA akan terus memantau proses hukum kasus ini. Pendampingan akan terus diberikan agar proses peradilan dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif hak anak, mulai dari proses penyelidikan pelaku hingga proses persidangan," kata Nahar.
"Saat ini anak juga telah didampingi oleh advokat yang bekerja sama dengan UPTD PPA Lebak,” lanjutnya
Nahar menambahkan, para pelaku juga telah mendapatkan proses pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi psikis mereka, dan akan menjadi acuan jika dibutuhkan pendampingan psikologis nantinya.
Load more