Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyoroti kasus pembakaran seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dilakukan oleh empat orang anak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan bahwa pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut.
"KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan APH dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk mengawal proses hukum dan kondisi psikis anak selama menjalani proses hukum,” tutur Nahar, Selasa (20/6/2023).
Nahar mengaku menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh anak-anak. Meski begitu, Nahar menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah setempat yang mengampu isu perlindungan anak.
Hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif pada anak.
“Kami menyayangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Lebak, Provinsi Banten yang dilakukan oleh anak-anak. Di usia anak, harusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya," tutur Nahar, Selasa (20/6/2023).
Load more