News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sadis! ODGJ di Banten Dibakar Anak-anak, KemenPPPA Pantau Proses Hukum

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyoroti kasus pembakaran seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiw
Rabu, 21 Juni 2023 - 03:15 WIB
Sadis! ODGJ di Banten Dibakar Anak-anak, KemenPPPA Pantau Proses Hukum
Sumber :
  • tim tvone - rika pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyoroti kasus pembakaran seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dilakukan oleh empat orang anak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan bahwa pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan APH dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk mengawal proses hukum dan kondisi psikis anak selama menjalani proses hukum,” tutur Nahar, Selasa (20/6/2023).

Nahar mengaku menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh anak-anak. Meski begitu, Nahar menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah setempat yang mengampu isu perlindungan anak.

Hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif pada anak.

tvonenews

“Kami menyayangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Lebak, Provinsi Banten yang dilakukan oleh anak-anak. Di usia anak, harusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya," tutur Nahar, Selasa (20/6/2023).

"Jangan sampai proses hukum yang berlangsung merampas hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka," tambahnya.

Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Banten telah dilakukan upaya pendampingan dalam proses pengisian Berita Acara Pidana (BAP) terhadap empat anak pelaku.

Dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut masing-masing memiliki peran dalam proses penganiayaan berat ODGJ diantaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin dan membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.

Diketahui, dua orang dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KemenPPPA akan terus memantau proses hukum kasus ini. Pendampingan akan terus diberikan agar proses peradilan dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif hak anak, mulai dari proses penyelidikan pelaku hingga proses persidangan," kata Nahar.

"Saat ini anak juga telah didampingi oleh advokat yang bekerja sama dengan UPTD PPA Lebak,” lanjutnya

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT