Eks Bupati Jayabaya Disebut di Kasus Suap Kepala BPN Lebak, Ahli Hukum: Bisa Kena Pidana
- Istimewa
"Saya (Benny Tjokrosaputro) diperkenalkan dengan Maria Sopiah," dikutip dari BAP.
Masih dalam BAP, Subardi mengungkapkan untuk pembebasan lahan itu, dia membutuhkan orang yang bisa membantunya dalam pembebasan tanah untuk pembangunan mega proyek Citra Maja Raya.
Setelah Benny dan Maria menjalin kerja sama terdapat kendala, karena ada permintaan biaya tambahan termasuk kepengurusan sertifikat di ATR BPN Lebak.
"Saya (Benny) tidak mau tahu, yang penting pekerjaan saya lancar," katanya.
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro membenarkan adanya biaya yang perlu dikeluarkan, di luar transaksi pembelian lahan dengan pemilik tanah. Salah satunya biaya pengukuran tanah.
"Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat, pasti ada biaya pengukuran," katanya.
Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut. Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap.
"Saya merasa itu biaya resmi. Tidak pernah (permintaan biaya tambahan oleh Maria)," katanya.
Benny mengungkapkan perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan luas hampir 1.000 hektare. Pembelian tanah hampir 1.000 hektare tersebut, untuk proyek perumahan.
"Mendekati 1.000 (hektare-red), PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat ijin lokasi di Maja) mungkin 300 sampai 400 (hektare)," katanya.
Benny menegaskan, untuk proses pembelian tanah dan dokumen diserahkan sepenuhnya kepada Maria Sopiah. Bahkan, sebelum menyerahkan proses pembebasan lahan, dirinya sempat bertemu dengan Maria.
"Iya (pertemuan dengan Maria), hanya dengan bu Maria," katanya.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari Bupati Lebak. (raa/aag)
Load more