Menurutnya LPSK memutuskan besaran restitusi bertambah dua kali lipat dari pengajuan yang diajukan kubu David Ozora.
Dalam penilaiannya LPSK menyebut biaya restitusi yang harus digantikan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora berjumlah fantastis yakni Rp120 miliar.
Abdanev pun mengaku biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG.
"Ditujukan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," katanya. (raa/aag)
Load more