Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi senilai Rp120 miliar kepada para terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo Cs.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova saat hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya itu, Jova menyebut komponen biaya ganti rugi itu didapat pihaknya atas minimnya peningkatan kesembuhan David Ozora usai mengalami cidera saraf serius.
"Pertama tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa diinternet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," kata Jova di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Selain itu, Jova turut serta menyebut nilai kerugian tersebut didapati pihaknya usai merujuk usia kehidupan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kata Jova, dari batas rata-rata usai kehidupan seseorang yang didapat pihak LPSK dari BPS yakni mencapai 71 tahun.
"Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, ada potensi yang lebih besar tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung, tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur ini data BPS Provinsi Jakarta rata-rata hidup itu 71 tahun," kata Jova.
"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan dari mayapada dan hasilnya adalah Rp118 miliar," sambungnya.
Fakta Baru! LPSK Ajukan Restitusi Senilai Rp120 Miliar Terhadap Mario Dandy Satriyo Cs
Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova hadir memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).
Kepada Majelis Hakim, Abdanev mengaku pengajuan restitusi diajukan awal kali oleh ayahanda David Ozora (DO) yakni Jonathan Latumahina kepada LPSK.
"Pertama ada permohonan dari keluarga DO. Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp50 miliar sekian," kata Abdanev dalam kesaksiannya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Selain menjelaskan pengajuan rerstitusi itu, pihaknya turut serta memaparkan rincian biaya restitusi yang dituntut.
Menurutnya LPSK memutuskan besaran restitusi bertambah dua kali lipat dari pengajuan yang diajukan kubu David Ozora.
Dalam penilaiannya LPSK menyebut biaya restitusi yang harus digantikan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora berjumlah fantastis yakni Rp120 miliar.
Abdanev pun mengaku biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG.
"Ditujukan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," katanya. (raa/aag)
Load more