"Artinya, konsekuensi dari penyalahgunaan alat, pengintaian dan penyadapan ini, itu berdampak serius terhadap kerja kerja kita semua jurnalis," sambungnya.
Ika menilai, perlu adanya regulasi yang jelas untuk memberikan batasan, akuntabilitas dan transparansi pengadaan alat-alat pengintaian seperti pegasus, serta apa keperluan dan siapa yang dapat menggunakan.
"Di Indonesia, regulasi kita misalnya, bahwa penyadapan memang bisa dilakukan tapi untuk penegakkan hukum, artinya jika ini disalahgunakan untuk menargetkan orang-orang atau kelompok yang tidak ada sangkut pautnya terhadap kejahatan tertentu, artinya ada penyalahgunaan terhadap teknologi," tutur Ika.
"Yang tujuannya untuk memata-matai menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran privasi dan juga ini menjadi bentuk serius terhadap hambatan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," sambungnya.
Untuk itu, Ika menegaskan, pentingnya pembentukan tim khusus oleh negara untuk menyelidiki, dan mengungkap sejauh mana pengadaan alat pengintaian, seberapa banyak budget yang digunakan, lembaga mana saja yang menggunakan, dan siapa yang ditargetkan oleh alat pengintaian, serta pihak mana yang berhak melakukan pengawasan terhadap praktik penyadapan.
"Itu semua harus menjadi temuan dari tim, supaya ini bisa menjadi kajian serius ke depannya, untuk pembuatan kebijakan yang lebih transparan," ucapnya.(rpi/muu)
Load more