Jadi Sorotan Publik! Soal Negara Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol: Hak Warga Negara Harus Diberikan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik soal utang negara sebesar Rp800 miliar ke Pengusaha Jusuf Hamka masih menjadi sorotan publik. Bahkan menuai komentar netizen di media sosial.
Tak sampai di situ saja, soal polemik utang negara ini ternyata membuat pengusaha jalan tol Jusuf Hamka telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal ini tak lain untuk membahas utang negara kepada dirinya sebesar Rp800 miliar. Pertemuan digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, (13/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Jusuf Hamka mengingatkan bahwa apapun hak warga negara harus diberikan oleh negaranya. Termasuk dalam hal ini, utang yang dimiliki negara kepada dirinya melalui perusahaannya yang bernama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kalau hak itu harus diberikan, biar negaranya berkah, rakyatnya juga berkah," ujar Jusuf Hamka kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam.
Tak hanya itu saja, Jusuf Hamka tidak membeberkan secara jelas kapan utang negara akan dibayarkan kepada dirinya. Termasuk bagaimana sistem pembayaran utang tersebut. Ia hanya meminta agar permasalahan utang ini terselesaikan dengan baik.
"Nanti dulu, kita bicara dulu. Pokoknya (masalah utang) harus diselesaikan," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.
Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Pada 1998, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.
"Jadi, saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf seperti yang dikutip dari VIVA, Selasa (14/6/2023).
Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya
Load more