Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raja Juli Antoni menyebutkan, bahwa Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Tahun 2023 menghasilkan empat poin penting guna mengatasi masalah pertanahan.
Menurutnya, keempat poin rakernis yang ditutup Jumat (9/6/2023) tersebut yakni harmonisasi internal, harmonisasi eksternal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan digitalisasi data, harus dapat diterapkan dengan baik.
"Saya mencatat empat poin dari hasil diskusi ini. Keempat poin ini penting semua, apabila ditinggalkan mungkin ditjen ini sudah dibubarkan," kata Raja melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Selain itu, ia katakan, harmonisasi internal perlu dilakukan terutama dalam hal regulasi. Begitu pula dengan harmonisasi eksternal.
Dia menyebutkan bahwa sinkronisasi peraturan terkait penanganan masalah pertanahan bukan hanya domain Kementerian ATR/BPN, namun juga diatur oleh kementerian/lembaga lainnya.
"Kita tata ulang semua regulasi, jika tidak relevan buang saja. Jika ada yang tumpang tindih atau bertentangan, maka kita harus harmonisasi dengan peraturan baru. Yang kedua, regulasi eksternal harus dikomunikasikan dengan baik karena ini tidak hanya kepentingan kita, membuka diri dengan pihak lain juga perlu," ucapnya.
Bahkan menurutnya, dengan adanya peningkatan pada kualitas SDM dapat memberikan dampak terhadap penanganan masalah pertanahan.
Load more