Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kabar perkembangan terbaru mengenai kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Langkat, Sumatera Utara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara telah menyita aset milik TRP berupa pabrik kelapa sawit.
Hasto menjelaskan, penyitaan ini untuk jaminan pembayaran restitusi kepada para korban yang disiksa oleh TRP selama dikerangkeng.
"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada terdakwa TRP," ungkap Hasto kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
"Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," tambahnya.
Menurut Hasto, penyitaan aset pabrik kelapa sawit ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan layanan terbaik untuk para korban.
"Ini adalah satu upaya yang terus kami lakukan agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjalin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," ucap dia.
Selanjutnya, Hasto mengatakan, berkas perkara kasus kerangkeng manusia itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara besok, Rabu (7/6/2023).
"Rencananya besok penyidik akan kembali melimpahkan berkas kepada Kejati Sumut," ujarnya.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).
Selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka. Menurut dia, TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggung jawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia," katanya. (rpi)
Load more