Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023) yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan jika agenda pemeriksaan terdakwa hari ini hanya untuk mengkonfirmasi pernyataan saksi sebelumnya.
"Jadi seolah olah dikonfrontir kemudian dengan pertanyaan-pertanyaan yang spesifik dari Majelis Hakim, dari Jaksa, dan tim pengacara," ujarnya di PN Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023).
Deolipa mengatakan terdakawa Natalia Rusli terbukti tak menjanjikan pengembalian uang kepada kliennya pada sidang tersebut.
Sebab, pelapor terkait uang ganti rugi akan diberikan oleh pengacara pemegang kuasa KSP Indosurya.
"Jadi tidak ada bujuk rayu, maunya dibantu aja. Nah dibantu jalan persoalan. Kita tanya lagi kapan tanda tangan kuasa pada saat itu, nah setelahnya barulah ada WA grup dibikin. Disitulah kemudian dimana Natali kemudian mengupayakan dalam WA grup itu bahwasanya nanti diupayakan ada pengembalian adalah 40 persen," katanya.
Load more