Soal Laporan Inara Rusli terkait CCTV dan Dugaan Ilegal Akses, Deolipa Yumara Tegaskan: Legal Semua
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @mommy_starla, @insanulfahmi
tvOnenews.com - Kasus antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan perselingkuhan di rumah Inara.
Rekaman tersebut kini menjadi salah satu bukti penting dalam laporan yang dibuat oleh istri sah Insan, Wardatina Mawa, ke pihak kepolisian.
Namun, tak berhenti di situ. Inara Rusli balik melapor ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran ilegal CCTV di rumahnya.
Laporan itu diajukan dengan dasar Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan pelanggaran privasi dan akses tanpa izin terhadap sistem elektronik miliknya.
Namun, langkah hukum yang diambil Inara Rusli justru menuai tanggapan dari pengacara Deolipa Yumara, yang menilai bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa laporan Inara Rusli terkait dugaan ilegal akses pada sistem CCTV rumahnya tidak bisa serta-merta dianggap pelanggaran hukum.
Karena sistem tersebut masih menjadi bagian dari harta bersama antara Inara dan mantan suaminya, Virgoun.
“CCTV ini selalu ada password. Nah, password ini yang punya siapa? Kalau itu rumahnya Inara dan Virgoun, berarti dua-duanya tahu password-nya,” ujar Deolipa.
- YouTube/IntensInvestigasi
Menurutnya, karena kedua pihak sama-sama memiliki akses terhadap perangkat tersebut, maka tidak ada unsur ilegal dalam pengambilan rekaman tersebut.
“Apakah itu ilegal pengambilan datanya? Sepanjang tahu password-nya dan itu milik mereka, ya legal-legal aja. Kalau yang ngambil si Virgoun, ya itu sah, karena dia juga punya hak atas rumah itu,” lanjutnya.
Deolipa kemudian menegaskan bahwa yang bisa disebut akses ilegal hanyalah jika data atau rekaman CCTV diambil oleh pihak ketiga yang tidak memiliki izin dan tidak mengetahui password-nya, seperti pembantu rumah tangga atau orang luar yang melakukan peretasan.
“Kalau yang ambil pembantu atau orang lain tiba-tiba meng-hack sistem CCTV untuk dapat password-nya, baru itu bisa dikategorikan ilegal. Tapi kalau password-nya diketahui oleh pemilik rumah sendiri, dalam hal ini Virgoun, maka itu legal semua,” kata Deolipa menjelaskan.
Load more