Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta pihak kepolisian mengusut isu dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu 2024.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," Mahfud dalam cuitan Twitternya dikutip Senin (29/5/2023).
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," sambungnya.
Untuk itu, dia meminta kepolisian untuk menyelidiki asal muasal informasi yang didapatkan oleh Denny Indrayana yang tengah menghebohkan masyarakat.
Pasalnya, Denny mengaku mendapatkan informasi dari lingkup internal MK.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucapnya.
Bahkan, Mahfud mengatakan, dirinya yang pernah menjadi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengaku tak berani bertanya kepada MK Soal putusan yang belum dibacakan.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," kata Mahfud.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," lanjutnya.
Ia pun meminta pihak MK untuk menyelidiki isu dugaan kebocoran informasi ini.
"MK harus selidiki sumber informasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny, Minggu (28/5/2023).
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.
Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif. Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.(rpi)
Load more