GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ibu Rumah Tangga Tewas Diracun, Pelaku Kakak Ipar Sendiri

Hani Dwi Susanti (28) tewas setelah meminum air mineral yang telah dicampur dengan racun.
Selasa, 2 November 2021 - 22:33 WIB
Ibu Rumah Tangga Tewas Diracun, Pelaku Kakak Ipar Sendiri
Sumber :
  • tvOne/Agus Saptono

Klaten - Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga warga warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Klaten, Jawa Tengah menemui titik terang. Hani Dwi Susanti (28) tewas setelah meminum air mineral yang telah dicampur dengan racun.

Pihak dari Polres Klaten berhasil menangkap SA (43) yang merupakan kakak ipar dari korban. SA yang tinggal tidak jauh dari rumah korban diduga menaruh racun ke dalam botol air mineral. Saat ditangkap polisi SA sedang berada di rumah temannya di Wonogiri, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil pemeriksaan saksi mengarah ke SA yang masih mempunyai hubungan kerabat dengan suami korban. Yang bersangkutan berhasil kita amankan di rumah temannya di kabupaten Wonogiri", kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui KBO Kasat Reskrim, Iptu Eko Pujiyanto Selasa (2/11/2021) siang.

Meski polisi belum resmi menetapkan SA sebagai tersangka, namun saat dimintai keterangan dirinya ke Wonogiri karena takut perbuatannya terbongkar. SA juga mengakui telah menaruh racun di dalam botol minum.

"Status SA masih terperiksa, namun dia sudah mengakui menaruh racun di botol minuman di kulkas rumah korban, yang diduga menjadi penyebab kematian korban," jelas Eko.

Polisi juga telah mengamanan barang bukti beberapa botol minum yang berada di kulkas korban. Kini barang bukti tersebut tengah diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui jenis racun yang digunakan pelaku.

"Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA untuk mendalami motifnya melakukan menaruh racun yang menyebabkan korban meninggal dunia", tambah Eko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kasubag Humas Polres klaten IPTU Abdillah mengatakan kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Juwiring itu masuk kategori pembunuhan berencana. Namun untuk lebih jelasnya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," kata Abdillah. (Agus Saptono/prs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral