Brigadir J Dihabisi Bharada E atas Perintah Ferdy Sambo, Ahli Forensik dr Hastry Pernah Ungkap Hal Janggal ini, Ternyata...
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Forensik dr Hastry Purwanti berbicara soal kasus yang pernah menyita perhatian publik yakni pembunuhan berencana Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterapkan oleh Majelis Hakim jauh lebih tinggi, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
![]()
Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada yakni pidana penjara seumur hidup.
Saat mendapatkan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo tidak lantas berpasrah. Dirinya diketahui mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/04/2023).
Jauh sebelum vonis hukuman terdakwa, jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan ekshumasi untuk kembali di autopsi, demi mendapatkan kebenaran tentang luka yang terdapat pada tubuh korban.
dr Sumy Hastry Purwanti adalah seorang ahli forensik yang sering kali membagikan pengalamannya selama bertugas sebagai dokter forensik dalam menangani berbagai kasus besar di Indonesia, mulai dari Freddy Budiman, Bom Bali I (2002) hingga Sriwijaya Air SJ-182.
Seorang Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti akhirnya menjawab saat muncul kepanikan sekaligus pertanyaan masyarakat, mengapa bagian organ tubuh yakni Otak berada di perut atau dada korban.
Load more