Dia mengatakan meskipun Joni mencabut laporannya, proses hukum tetap dilakukan.
"Untuk mendapatkan kepastian dari proses laporan ini, Propam akan menyidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum walaupun pelapor telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut," ujar Hadi, Kamis (25/5/2023).
Hadi memaparkan karena laporan Joni sudah masuk di Propam, maka Propam akan mengambil langkah-langkah.
"Secara tegas kita tidak mentolerir perilaku-perilaku yang menyimpang dari anggota Polda Sumut," tegasnya.
Buntut dari adanya laporan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menonaktifkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dari jabatannya agar pemeriksaan dugaan perselingkuhan ini bisa difokuskan. (ysa/nsi)
Load more