Binjai, Sumatera Utara - Kurang dari sepekan Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap M Ismail Sirait (52) di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Langkat, Senin (01/11/2021).
Pelaku yaitu AL alias Alam (37) warga Jalan Sedap Malam Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Keterangan yang berhasil dihimpun, awalnya pada hari Rabu (28/10/2021), korban sedang bekerja di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, tiba-tiba didatangi oleh AL alias Alam bersama tiga orang rekannya meminta uang pembinaan.
Kemudian korban meminta kepada para pelaku untuk membuat proposal, agar permintaannya disampaikan kepada perusahaan tempat korban bekerja sebagai mandor bangunan. Namun para pelaku tidak mau membuat proposal bahkan para pelaku meminta lagi kepada korban sebagai pemuda setempat, agar dimasukkan bekerja di tempat korban bekerja namun korban tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
Mendengar setiap penjelasan yang diberikan, para pelaku merasa tidak terima dan kemudian menganiaya korban dengan cara bersama-sama. Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (02/11/2021) membenarkan hal tersebut.
"Setelah kita menerima laporan saya perintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan tersebut,” ucap Yayang. Kemudian, sambungnya pelaku AL alias Alam ditemukan sedang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Samberejo, Kecamatan Binjai dan berhasil diamankan oleh tim Jatanras dan kemudian dibawa ke Mako Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP. Sedangkan ketiga rekannya yang turut melakukan penganiayaan sudah diketahui identitasnya dan akan dilakukan upaya penangkapan,” tutup Yayang. (Taufik/Lno)
Load more