Kader PKS Bukhori Yusuf Disebut Banting Tubuh Istri Mudanya yang Tengah Hamil hingga Lakukan Seks Tak Wajar
- pks.id
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota DPR RI Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya atau istri mudanya berinisial M (30).
Peristiwa ini diduga telah terjadi selama 2022 dan berakhir pada November 2022.
Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengungkapkan pelaku adalah anggota DPR RI Fraksi PKS.
Diketahui, Bukhori Yusuf saat ini aktif menjadi anggota Komisi VIII DPR.
Dia menjelaskan Bukhori Yusuf yang sudah memiliki istri itu sebelumnya mengejar-ngejar korban, menyatakan cinta, hingga merayu korban untuk menikah.
Awalnya, korban menolak Bukhori Yusuf dan berusaha menghindar. Namun, Bukhori terus merayu korban dengan berbagai cara agar korban mau menjadi istri keduanya.
Korban akhirnya menerima Bukhori untuk menjadi istri keduanya atau istri mudanya. Namun, pernikahan itu tak semulus yang dibayangkan.
Bukhori diduga melakukan KDRT secara berulang-ulang kepada korban. Bahkan diketahui langsung oleh istri pertama dan anak-anaknya.
“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/5/2023).
Atas peristiwa itu, korban kemudian langsung membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022.
Srimiguna menyebut korban mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
Menurutnya, Bukhori Yusuf sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain.
Korban juga kerap dipaksa melakukan hubungan seksual tidak wajar atau hubungan seksual menyimpang sampai korban kesakitan dan mengalami pendarahan.
Kata Srimiguna, Bukhori juga telah mengaku memaksa korban tetap melakukan hubungan seksual meskipun sudah terjadi pendarahan. Adapun pendarahan itu juga dilihat langsung oleh Bukhori.
Tak hanya itu, Bukhori juga beberapa kali melakukan kekerasan fisik kepada korban seperti menonjok, mencekik, hingga menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” jelasnya.
Load more