Kediri, tvOnenews.com - Ferry Irawan dituntut 1,6 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya—Venna Melinda. Akankah vonis sesuai tuntutan?
Pada Rabu (3/5/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferry Irawan 1,6 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Ferry Irawan terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
"Menjatuhkan pidana terhadap Raden Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan dikurangi selama masa penahanan dengan terdakwa agar tetap ditahan," kata JPU Yuni Priono.
Dalam bacaannya, JPU menyebut terdakwa Ferry Irawan telah terbukti melakukan kekerasan kepada Venna Melinda di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu.
"Terbukti secara sah terbukti sah melakukan tindak pidana terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga," sambungnya.
JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Ferry Irawan tetap dilakukan penahanan selama menjalani proses hukum.
Ferry Irawan dituntut 1,6 tahun penjara atas kasus KDRT, akankah vonis sesuai tuntutan. Dok: Muhammad Imron-tvOne
"Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga," jelasnya.
Ferry Irawan Sebut Hukuman 1,6 Tahun Penjara Berlebihan
Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya—Epi Fani Rahmad Gunadi —menilai tuntutan JPU terkesan berlebihan dan terlalu berat.
Menurutnya, pasal yang tepat digunakan seharusnya adalah Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1.
"Kalau jaksa tuntutannya 1,6 bulan itu menurut kami berlebihan. Seharusnya yang lebih tepat yang digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," ungkapnya, Kamis (4/5/2023).
Dia juga mengatakan sejumlah saksi pada sidang—salah satunya dokter yang dihadirkan di hadapan majelis hakim—menyatakan luka yang dialami Venna Melinda adalah luka ringan. (min/nsi)
Load more