News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Hanya Banding Vonis Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Bandingkan dengan Dody Prawiranegara

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding untuk terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Rabu, 17 Mei 2023 - 17:42 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding untuk terdakwa Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding untuk terdakwa Teddy Minahasa.

Menurutnya ini bisa jadi siasat JPU dalam mengambil langkah hukum yang dapat merugikan Teddy Minahasa.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Basuki sidang kasus narkoba terdakwa Dody Prawiranegara banyak mengungkap fakta persidangan yang patut dicermati lebih jeli.

Keterangan Dody dalam sidangnya terkait peran Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dinilai Basuki banyak celah yang tidak bisa begitu saja dipercaya. 

"Banyak loopholes juga di sidang Dody Prawiranegara, saya sudah menyebutkan itu. Dari sisi loopholes tadi, artinya kalau putusan DP itu jadi inkrah, sehingga pertanyaannya adalah apakah dengan putusan yang inkrah itu, fakta-faktanya mengikat gak pada apa yang ada di dalam kasusnya Teddy Minahasa," ucap Nur Basuki Minarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (17/5/2023).

Langkah hukum JPU yang hanya mengajukan banding untuk Teddy Minahasa kental sekali kepentingan, karena bisa dilihat sebagai siasat JPU untuk menjatuhkan Teddy Minahasa.

Jika JPU tidak ajukan banding untuk Dody dan Linda artinya vonis dan fakta persidangan berkekuatan hukum tetap, dan ini yang akan dihadapi oleh pihak Teddy Minahasa. 

"Kalau kasusnya Dody, kasusnya Linda inkrah, sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap, sehingga pertanyaannya adalah apakah hukum yang ada di dalam perkara itu akan mengikat pada fakta-fakta hukum yang ada di dalam kasusnya Teddy Minahasa, dimana kasus Teddy Minahasa masih mengajukan banding. Itu juga bisa dilihat strategi bagi jaksa," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya JPU telah resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut tertera dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertera bahwa Azam Akhmad Akhsya selaku jaksa memohonkan banding pada Jumat, 12 Mei 2023. 

"Data pemohon banding Azam Akhmad Akhsya (JPU) pada Jumat, 12 Mei 2023," demikian bunyi SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip Rabu (17/5/2023). (mhs/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT