Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding untuk terdakwa Teddy Minahasa.
Menurutnya ini bisa jadi siasat JPU dalam mengambil langkah hukum yang dapat merugikan Teddy Minahasa.
Menurut Basuki sidang kasus narkoba terdakwa Dody Prawiranegara banyak mengungkap fakta persidangan yang patut dicermati lebih jeli.
Keterangan Dody dalam sidangnya terkait peran Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dinilai Basuki banyak celah yang tidak bisa begitu saja dipercaya.
"Banyak loopholes juga di sidang Dody Prawiranegara, saya sudah menyebutkan itu. Dari sisi loopholes tadi, artinya kalau putusan DP itu jadi inkrah, sehingga pertanyaannya adalah apakah dengan putusan yang inkrah itu, fakta-faktanya mengikat gak pada apa yang ada di dalam kasusnya Teddy Minahasa," ucap Nur Basuki Minarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (17/5/2023).
Langkah hukum JPU yang hanya mengajukan banding untuk Teddy Minahasa kental sekali kepentingan, karena bisa dilihat sebagai siasat JPU untuk menjatuhkan Teddy Minahasa.
Load more