News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Canggih, Pemilihan Lurah di Sleman Pakai Sistem Elektronik

Pemilihan Lurah digelar di 33 kalurahan dan 912 TPS dengan menerapkan metode elektronik atau e-voting.
Minggu, 31 Oktober 2021 - 09:50 WIB
Suasana di TPS pada Pemilihan Lurah e-voting di Kabupaten Sleman, (31/10)
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Sleman, DIY - Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta hari ini menggelar Pemilihan Lurah (Pilur) secara serentak, Minggu (31/10). Pemilihan Lurah digelar di 33 kalurahan dan 912 TPS dengan menerapkan metode elektronik atau e-voting.

"Penerapan metode e-voting dalam penyelenggaran Pemilihan Lurah serentak di Kabupaten Sleman merupakan perwujudan visi Pemerintah Kabupaten Sleman," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kustini meminta warga menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bijak untuk menentukan masa depan kalurahan. Orang nomor satu di Sleman ini juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berlangsungnya Pilur.

"Yang harus diperhatikan bagaimana jangan sampai ada penularan. Karena mau tidak mau pasti ada keramaian. Dan itu yang harus diperhatikan baik oleh penyelenggara, petugas maupun satgas di wilayah masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, Jogja Corruption Watch (JCW) meminta masyarakat Sleman mewaspadai politik uang pada Pemilihan Lurah. JCW khawatir praktik politik uang hanya akan menghasilkan pemimpin korup.

"Masyarakat Sleman harus berani dengan tegas menolak politik uang dalam Pilur karena dengan politik uang maka akan menghasilkan pemimpin yang korup di tingkat desa. Politik balik modal bisa saja terjadi karena anggaran saat kampanye Plur tidak sedikit dikeluarkan. Toh tidak sedikit kepala desa yang masuk bui karena korupsi," kata aktivis JCW Baharuddin Kamba.

Menurut Kamba, potensi praktik korupsi di tingkat desa sangat besar khususnya penggunaan dana desa dengan modus membuat Rencana Anggaran Belanja di atas harga pasar. Kemudian perizinan bangunan komersial tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dan tuntas, semua ini juga perlu diawasi.

"Untuk itu masyarakat di tingkat desa atau Kalurahan perlu secara aktif mengawal Lurah atau Kepala Desa  terpilih nantinya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kamba sekali lagi meminta pemilih di Sleman menolak dengan tegas jika ada orang yang memberi uang untuk memilih calon tertentu.

"Sebagai edukasi kepada pemilih yang cerdas dan berintegritas harus dengan tegas menolak segala bentuk iming-iming politik uang baik dari calon lurah maupun tim sukses dari manapun," tutupnya. Andri Prasetiyo/ner

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT