Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi impor emas 2010-2022.
Dari sejumlah tempat tersebut, Kejagung turut menyidak kantot pelat merah, yakni Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan kasus tersebut masih dilakukan penyidikan.
"Secara teknis, saya belum bisa jelaskan karena baru kita mulai. Namun, secara garis besar telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya, sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Kuntadi menjelaskan dalam proses penggeledahan di sejumlah tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankam beberapa dokumen penting.
Selain itu, dia mengatakan proses penyidikan terus dilakukan penyidik guna mengungkap dugaan korupsi impor emas tersebut.
Load more