Sementara itu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dihukum mati terkait perkara narkoba.
Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan putusan tersebut mesti dihormati.
Menurut dia, pihaknya masih akan mengadakan rapat guna menindaklanjuti putusan tersebut.
Namun, Iwan mengatakan jaksa belum akan melayangkan banding terkait vonis tersebut.
"Kita masih pikir-pikir (banding) ya," kata Iwan.
(mhs)
Load more