Bekasi, tvOnenews.com - Terungkap perusahaan tempat bekerja AD alias Alfi Damayanti karyawati korban ajakan staycation manager outsourcing di Cikarang, Bekasi.
Terduga pelaku ajakan staycation kepada tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, pria berinisial B, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai manager outsourcing.
Hal tersebut terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan ‘staycation’ ini, Kamis (11/5/23).
Afriansyah menegaskan, kekerasan terhadap tenaga kerja tidak bisa dibiarkan.
“Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manager yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelpon kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban," kata Afriansyah.
"Pak kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan tentunya,” tambahnya.
Seperti diketahui, korban kasus staycation AD (24), merupakan karyawati alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT Kao Indonesia.
Sedangkan terduga pelaku, B, diketahui merupakan manager outsourcing PT Ikeda.
Afriansyah turut memuji langkah perusahaan agar oknum manager cabul untuk diberhentikan.
Namun, dia menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu terjadi.
Afriansyah pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban dari staycation.
Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.
Kendati korban berasal dari perusahaan penyalur kerja namun tenaga korban digunakan di perusahaan yang memproduksi produk kecantikan ini.
“Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourcing, biar berimbang ceritanya. Saya minta managemen atau manager HRD untuk memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan,” ucap dia.
Sebelum melakukan sidak, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat.
Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
Sementara itu, perwakilan PT Kao Indonesia, Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan.
Pihaknya pun bakal turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.
“Sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapapun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Dikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap dia.(sdo/muu)
Temukan artikel menarik tvOnenews.com lainnya di Google News
Load more