"Pasangan tidak resmi tersebut kemudian diminta identitas dan dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen untuk didata dan diberi pembinaan,” tutur Danang.
Danang menambahkan, ketujuh pasangan ini kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dengan demikian diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi.
"Mereka juga melakukan wajib lapor selama empat kali dalam kurun waktu satu bulan," jelas Danang mengakhiri. (Wahyu Kurniawan/prs)
Load more