“Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00,” katanya.
Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 Milyar.
Selanjutnya, dalam perkara berkas kedua dengan Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht Dan Terdakwa Ii Kgs M. Mansyur Said, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 Miliar.
“Adapun dalam perkara berkas kedua, Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa, menuntut Terdakwa I Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi Aht dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsider 7 tahun penjara.
Sementara Tim Penuntut Umum menuntut Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsideir 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
Kemudian dalam perkara berkas ketiga dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan Tersangka AS, masih berlangsung proses penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang. Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp66 Miliar.
Load more