Hal ini disampaikan Jon saat membacakan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Teddy Minahasa. Unsur pertama, yakni unsur setiap orang.
Menurut hakim, Teddy Minahasa sebagai seorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini berdasarkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
"Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," kata Jon.
Hakim memandang bahwa selama persidangan berlangsung Teddy Minahasa selalu kooperatif dan dapat menjawab setiap pertanyaan dari majelis hakim dengan jelas.
Selain itu, Teddy Minahasa juga dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
"Bahwa yang diadili dalam perkara ini adalah Teddy Minahasa Putra dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan terdakwa mampu merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan jelas," ucap hakim.
Load more