Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Dalam sidang, majelis hakim mengungkapkan tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Teddy Minahasa.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak dapat dibenarkan.
"Selama pemeriksaan terdakwa, majelis hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Load more