News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah Kecelakaan, Polisi dan Sekolah di Kotim Sepakat Larang Murid Kendarai Motor

Dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini, tidak ada lagi pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.
Jumat, 29 Oktober 2021 - 07:39 WIB
Perwakilan Satlantas Polres Kotim dan SMPN 1 Sampit Sepakat Larang Anak Kendarai Motor
Sumber :
  • Didi Syachwani

Kotawaringin Timur, Kalteng - Sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibat anak di bawah umur, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim membuat kesepakatan dengan pihak sekolah berupa larangan menggunakan kendaraan bermotor di kalangan murid.

"Kegiatan ini di laksanakan berkaitan dengan masih banyaknya pelajar di Kotim yang mengendarai kendaraan bermotor," ungkap Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin, Kamis (28/10/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekolah yang pertama menandatangani kesepakatan ini adalah SMPN 1 Sampit. 
Acara penandatangan berlangsung di aula sekolah yang berada di Jalan RA Kartini, Sampit.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin dan Kepala SMPN 1 Sampit Maspa S Puluhulawa, dengan disaksikan para  dewan guru, pengurus OSIS dan perwakilan murid.

Menurut Salahiddin, kegiatan ini merupakan upaya nyata dari Satlantas Polres Kotim yang peduli dengan keselamatan anak-anak di bawah umur, dan kegiatan ini juga akan laksanakan di sekolah lain.

“Selain berisi larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur, kesepakatan ini juga berisi kerja sama dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di sekolah meliputi pembinaan perilaku kedisiplinan terhadap siswa dan siswi di sekolah,” ujarnya.

Salahiddin berharap dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini, tidak ada lagi pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor baik saat pulang pergi ke sekolah maupun saat di luar jam sekolah.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang LLAJ, pada pasal 77 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM bisa dipidana kurungan badan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepsek Maspa S Puluhulawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Satlantas Polres Kotim dalam membangun kemitraan dengan pihaknya. 

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Satlantas Polres Kotim ini sangat relevan dengan situasi atau keadaan seperti saat ini. Anak-anak, bahkan orang tua, masih minim pengetahuan tetang apa saja bahaya bagi anak-anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT