Kasih Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, bahwa dosen tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap korban atau mahasiswi, pada Sabtu (6/5/2023).
"Benar sejak kemarin hari Sabtu (sudah ditetapkan tersangka). Sudah (diambil keterangannya) saksi korban dan satu saksi lainnya dengan didukung rekaman CCTV," kata AKP Sumarjaya, saat dihubungi Senin (8/5/2023).
Ia juga menyebutkan, bahwa setelah korban mengalami pelecehan pada Jumat (7/5) sekitar pukul 01:30 WITA oleh dosennya, si korban langsung melaporkan ke Mapolres Buleleng, dan si dosen langsung ditangkap.
"Langsung diamankan diduga pelaku. Untuk motif dan kejadian masih pendalaman terhadap pelaku maupun kepada korban," imbuhnya.
Namun, pihak menceritakan awal kejadian bahwa pada saat itu si korban sedang membuat status di WhatsApp handphone bahwa susahnya membuat skripsi dan status itu dibaca oleh dosen yang menjadi pembimbing ll skripsi lalu menawarkan untuk membantu dan korban langsung mengirim share lokasi ke tempat indekosnya dan lalu datang si dosen dan diduga melakukan pelecahan seksual.
"Awalnya si korban membuat status di handphonenya dia, statusnya susah membuat skripsi dan kemudian bapak dosen (menawarkan) untuk bisa membimbing sehingga korban share lokasi dan datang ke lokasi datang si dosen ke kosan korban. Awalnya, si dosen (menawarkan) jadi akhirnya si korban memberikan share lokasi," jelasnya.
Load more