"Karena kunci sukses adalah moral dan akhlak. Harap kuat dari rayuan semacam itu,” kata Uu Ruzhanul.
Selain itu, UU juga meminta kepada para pekerja untuk berani speak up atau melapor dan tidak takut, bila mendapatkan perlakuan kurang baik dari perusahaan tempat mereka bekerja ke stakeholder terkait.
Baik kepada pemerintah melalui dinas yang telah ditunjuk, maupun kepada aparat penegak hukum (APH). Terlebih kejadian di Cikarang ini merupakan salah satu perbuatan asusila.
“Kita bisa melapor ke dinas atau orang tertentu yang bisa menyelesaikan itu. Sanksinya jelas, kan ada undang-undang baru,” ucapnya.
Selain Wagub Jabar, LPSK juga ikut berkomentar dalam kasus pelecehan seksual yang sedang viral itu. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) siap memberikan perlindungan kepda korban staycation Cikarang yang mengalami dugaan pelecahan seksual saat ingin memperpanjang kontrak kerja di perusahaan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menegaskan, meskipun belum ada permohonan dari korban Staycation Cikarang, LPSK menyatakan siap melindungi korban.
Load more