Surabaya, Jawa Timur - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) melalui Lembaga Bahtsul Masail, mengeluarkan fatwa haram terkait transaksi cryptocurrency yang lazim dilakukan dalam transaksi bitcoin. Keputusan diambil dalam kajian yang digelar pada Minggu (24/10/2021) di Surabaya.
“Cryptocurrency dinilai sebagai transaksi yang banyak unsur spekulasi dan cenderung pada perjudian, mengingat tidak ada nilai riil yang bisa dilihat,” terang KH Ahmad Fahrur Rozy, Wakil Ketua PWNU Jatim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021) pagi.
Transaksi Cryptocurrency, dinilai merugikan masyarakat karena tidak adanya kepastian dan bersikap fluktuatif. Karena tidak ada kepastian, maka menurut Fahrus, cryptocurrency sarat unsur penipuan.
"Transaksi ini tidak memberikan kepastian, karena tiba-tiba naik dan turun,” tambah pengasuh pesantren An Nur Bululawang, Malang, Jawa Timur ini.
Berbeda dengan transaksi saham, bitcoin bukan merupakan mata uang acuan, sehingga nilainya tidak jelas.
”Bitcoin tidak berlaku sebagai mata uang pada umumnya, hanya orang tertentu yang mengakuinya, terlebih standar nilai yang tidak jelas, sehingga banyak merugikan masyarakat," imbuh Gus Fahrur, sapaan akrabnya.
Sementara saham, diperjualbelikan atas hak kepemilikan. Nilai sudah jelas bergantung pada keuntungan perusahaan, sehingga masih ada kepastian. Bitcoin dinilai merupakan transaski jual belu yang tidak memenuhi syarat.
Load more